Cara Cek Apakah anda termasuk mendapatkan Listrik Bersubsidi atau Tidak


Salah satu kebijakan pemerintahan di bulan April 2020 adalah memberikan listrik gratis bagi rakyat akibat efek mewabahnya virus sehingga ekonomi masyarakat menjadi terganggu. Namun tahukah anda bagaimana cara men cek bahwa kita memiliki Listrik yang tergolong pada rumah tangga yang bersubsidi? berikut cara mudahnya.
Pertama yang perlu dilihat adalah struk / resi pembayaran listrik terakhir disana akan tercantum ID Pelanggan, Nama pemilik, Tarif dan Daya, Kemudian Jumlah tagihan. Lalu sekarang perhatikan pada bagian Tarif/Daya :
Menurut pemerintah yang mendapatkan gratis listrik dan diskon adalah sebagai berikut :

  1. R1/450 VA (gratis)
  2. R1T/450 VA (gratis)
  3. R1/900 VA (diskon)
  4. R1T/900 VA (diskon)
Sedangkan yang tidak mendapatkan diskon adalah sebagai berikut :
  • R1M/900 VA (tidak dapat diskon)
  • R1MT/900 VA (tidak dapat diskon)
Dari kode Tarif/Daya tersebut diatas dapat dijelaskan :
  • R = Rumah Tangga
  • R1 = Pascabayar / Listrik Tagihan Bulanan
  • R1T = Prabayar / Listrik Token
  • M = Mampu / Tidak bersubsidi
Nah sudah jelas bukan? jika kode Tarif/Daya yang anda miliki seperti yang 4 item di atas maka kemungkinan besar akan mendapatkan gratis listrik atau diskon 50%. Jika tidak maka belum termasuk kategori yang mendapatkan kebijakan dari pemerintah. Namun jangan khawatir kemungkinan aturan itu bisa saja berubah menurut kondisi yang berlaku.
Jika memang anda termasuk kategori miskin atau rawan miskin silahkan melaporkan kepada pemerintahan terdekat seperti Kantor Kelurahan atau Kantor Desa untuk mendaftar atau mendapatkan info lebih lanjut. 
Semoga artikel ini bermanfaat silahkan like dan share, jika ada yang ingin didiskusikan silahkan di bagian komentar. Terima kasih



0 Response to "Cara Cek Apakah anda termasuk mendapatkan Listrik Bersubsidi atau Tidak"

Post a Comment

Silahkan Comment namun bertanggung jawab

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1 BR 4

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel