Tiktok Cash, Snack Video, Go Champion Termasuk Salah Satu Dari 28 Kegiatan Usaha Yang Harus Di Waspadai



Dilansir Dari Media Online medcom.id dimana Tim Satgas Waspada Investasi menemukan 28 Entitas Usaha Ilegal yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Tim Satgas Waspada Investasi merinci, 14 kegiatan money game; enam crypto aset, forex, dan robot forex tanpa izin; tiga penjualan langsung/direct selling tanpa izin; satu equity crowdfunding tanpa izin; satu penyelenggara konten video tanpa izin; satu sistem pembayaran tanpa izin; dan dua kegiatan lainnya.

Senin, 1 Maret 2021 Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam siaran persnya menyebutkan, "Masyarakat harus selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya"

Berikut daftar 28 entitas ilegal menurut Tim Satgas Waspada Investasi:

  1. PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi) dengan kegiatan equity crowdfunding tanpa izin.
  2. PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays) dengan kegiatan sistem pembayaran tanpa izin.
  3. thetokole.com dengan kegiatan e-commerce dengan sistem penjualan langsung tanpa izin.
  4. Totole (mytotole.com) dengan kegiatan e-commerce dengan sistem penjualan langsung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin.
  5. PT Sukses Indonetwork Digital/VITO dengan kegiatan penjualan langsung tanpa izin.
  6. Smartplan Community dengan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin.
  7. Auto Sultan Community dengan kegiatan penjualan software perdagangan berjangka dengan menjanjikan sharing profit tanpa izin.
  8. Indonesia Binary Trader dengan kegiatan sebagai agregator broker forex tanpa izin.
  9. SMARTXBOT dengan kegiatan penjualan robot trading forex dengan skema berjenjang tanpa izin.
  10. Antares dengan kegiatan penjualan robot forex dengan skema berjenjang tanpa izin.
  11. FORSAGE, FORSAGE ETH, FORSAGE TRON dengan kegiatan perdagangan aset kripto dengan skema berjenjang tanpa izin.
  12. PT Tiara Global Propertindo dengan kegiatan penawaran investasi tanpa izin.
  13. Golden Bird/Burung Emas dengan kegiatan penawaran investasi burung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin.
  14. Koperasi Simpan Pinjam Sarjana Sepadu Indonesia dengan kegiatan berupa money game/penyelenggara TikTok Cash.
  15. PT Exadana Visindo dengan kegiatan money game dengan profit 15 persen per minggu.
  16. Go-Champion dengan kegiatan money game dengan sistem berjenjang.
  17. Tiktok Cash dengan kegiatan money game dengan sistem berjenjang dengan modus memberikan komisi melalui like dan view video Tiktok.
  18. Berkah Berbagi 2020 dengan kegiatan money game dengan modus saling membantu.
  19. Gamebot.group dengan kegiatan money game dengan modus investasi trading valas/forex, emas, dan aset kripto.
  20. Komunitas Berbagi Rizki dengan kegiatan money game dengan modus saling membantu.
  21. Commero dengan kegiatan money game dengan modus saling membantu.
  22. Share Results dengan kegiatan money game dengan sistem berjenjang.
  23. Coin Video 1-2-3 dengan kegiatan money game dengan sistem berjenjang.
  24. Compass dengan kegiatan money game dengan sistem berjenjang.
  25. Love Money dengan kegiatan money game dengan sistem berjenjang.
  26. Umoney dengan kegiatan money game dengan sistem berjenjang.
  27. Golden Age Asset/GAA dengan kegiatan money game dengan sistem berjenjang.
  28. Snack Video dengan kegiatan sebagai penyelenggara konten video tanpa izin.

"Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, WA 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id," pungkas Tongam.

0 Response to "Tiktok Cash, Snack Video, Go Champion Termasuk Salah Satu Dari 28 Kegiatan Usaha Yang Harus Di Waspadai"

Post a Comment

Silahkan Comment namun bertanggung jawab

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1 BR 4

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel