Cara Cek Ongkir (Ongkos Kirim) Via Kantor Pos Terbaru

Sahabat, pada artikel kali ini kami akan berbagi cara mencek ongkos kiriman via Kantorpos. Bagi Pedagang Online atau pelaku bisnis online mengecek ongkos kirim atau kerennya disebut cek ongkir adalah satu kewajiban, karena tiap-tiap ekspedisi menerapkan tarif ongkir yang bervariasi. Dengan diketahui jumlah ongkir maka pedagang online dengan mudah menginformasikan harga barang dagangannya apakah sudah termasuk ongkir atau belum kepada pelanggan.
Portal Bisnis Online yang sudah terkenal seperti bukalapak.com, tokopedia.com dan lain-lain biasanya mereka memanfaatkan API (Application Programming Interface) yang disediakan masing-masing ekspedisi, sehingga mereka tinggal memasang di web mereka dan langsung bisa memunculkan cek ongkir (ongkos kirim) sesuai tujuan yang diinginkan pelanggan.
Namun Bagi pelanggan online retail perseorangan biasa mereka harus men cek ongkir manual langsung ke web penyedia layanan ekpedisi.
Kali ini sahabat bisnis2000.com akan disuguhkan cara men cek ongkir tarif kiriman via Kantorpos.

Ini adalah ScreenShot Cek Tarif Lama, Belum Pakai Kode Keamanan
Update Screen Shot Baru Cek Tarif Kiriman Dengan Kode Keamanan

1. Akses alamat web www.posindonesia.co.id lalu ambil menu Layanan Pelanggan, Tarif Kiriman, Kiriman Pos atau paling mudah bisa akses langsung www.posindonesia.co.id/tarif

2. Masukan kodepos atau nama kota atau nama kecamatan atau nama kelurahan pada input *Asal (ditandai pada nomor [1])

3. Masukan kodepos atau nama kota atau nama kecamatan atau nama kelurahan pada input *Tujuan (ditandai pada nomor [2])

4. Masukan berat kiriman dalam satuan gram, berat maksimal 1 kiriman adalah 50kg atau 50.000 gram

5. Dimensi kiriman adalah optional, apabila kiriman berukuran besar namun beratnya ringan, misalnya boneka, maka bisa dimasukan dimensi kiriman yang sudah dalam kotak, P = Panjang, L = Lebar, T = Tinggi.

6. Nilai barang adalah nilai barang untuk keperluan jaminan kiriman apabila terjadi kerusakan atau hilangnya kiriman yang bukan di sebabkan oleh Bencana Alam, maka akan dilakukan penggantian oleh kantorpos.

7.  Masukan Kode Keamanan, perhatikan huruf besar dan kecil

8. Terakhir Klik Tombol Cari Tarif.. maka akan muncul tarif yang dari ongkir yang dibutuhkan seperti gambar dibawah ini.
Catatan :
Paket Biasa tidak muncul jika berat dibawah 2000gr, karena paket biasa adalah kiriman dengan berat minimal 2001 gr sampai dengan 20.000gr atau 20 kg.

Demikian Cara Cek Ongkir (Ongkos Kirim) Via Kantor Pos Terbaru, semoga bermanfaat, silahkan sharing dengan menggunakan tombol social media yang ada dibawah artikel ini.

1 Response to "Cara Cek Ongkir (Ongkos Kirim) Via Kantor Pos Terbaru"

Silahkan Comment namun bertanggung jawab

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1 BR 4

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel